PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal ,, penyerahan jasa,, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Objek PPh Pasal 23 antara lain :
1. Penghasilan
2. jasa teknnik,, manajemen,, jasa konstruksi dll
3. Imbalan jasa lain:
     a. jasa penilai
     b. jasa aktuaris
     c. jasa akuntansi
     d. jasa perancang
     e. jasa penebangan hutan
     f. jasa penyedia tenaga kerja
     g. jasa perantara/ keagenan,dll


nahh kalo ada yang berprofesi seperti diatas pasal pengenaan pajak nya adalah pasak 23 jangan keliru yaa :)

0 komentar:

Posting Komentar