Apa Ituu Cek

-->
Cek adalah bukti penerimaan/pengeluaran kas yang hanya bisa di cairkan di bank. Ada 6 jenis cek yaitu:
1.    Cek atas nama yaitu cek yang bisa di cairkan oleh orang yang namanya tertera dalam cek selain orang itu tidak bisa.
2.   Cek atas pembawa yaitu cek yang bisa dicairkan oleh orang yang membawa cek tersebut.
3.   Cek kosong yaitu cek yang tidak bisa di cairkan karena tidak ckup dana atau habis
4.   Cek mundur yaitu cek yang tanggal pencairannya sudah di tentukan  sehingga tanggal untuk mencairkan harus sesuai dengan tanggal tersebut.
5.   Kros cek
6.   Cek domisili

0 komentar:

Posting Komentar