Cek adalah bukti penerimaan/pengeluaran kas yang
hanya bisa di cairkan di bank. Ada 6 jenis cek yaitu:
1.
Cek atas nama yaitu cek yang bisa di
cairkan oleh orang yang namanya tertera dalam cek selain orang itu tidak bisa.
2.
Cek atas pembawa yaitu cek yang bisa
dicairkan oleh orang yang membawa cek tersebut.
3.
Cek kosong yaitu cek yang tidak bisa
di cairkan karena tidak ckup dana atau habis
4.
Cek mundur yaitu cek yang tanggal
pencairannya sudah di tentukan sehingga
tanggal untuk mencairkan harus sesuai dengan tanggal tersebut.
5.
Kros cek
6.
Cek domisili
0 komentar:
Posting Komentar