Bentuk-bentuk Perusahaan

Ada beberapa bentuk perusahaan disini akan dijelaskan beberapa perusahaan tersebut....
1. Perusahaan Perseroan
    yang artinya perusahaan yang didirikan/dimiliki oleh satu orang . Rugi atau laba perusahaan di tanggung sendiri oleh pemiliknyaa.
2. Perseroan Firma
    yang artinyaa perusahaan yang pemiliknya lebih dari satu orang dari anggota perusahaan tersebut semua sama-sama bekerja tidak ada yang hanya  memasok modal saja. Rugi ataun laba ditanggung oleh semua pemilik perusahaan.
3. Perseroan Komanditer
    yang artinya perusahaan yang pemiliknya lebih dari satu orang dalam perusahaan tersebut tidak semua bekerja ada yang hanya memasok modal . Laba/rugi di bagi menurut peran dalam perusahaan yang hanya memasok modal mendapat laba lebih sedikit dibanding yang ikut bekerja.
4. Perseroan Terbatas
   yang artinya perusahaan yang pemiliknya lebih dari satu orang yang modal usahanya berupa saham-saham,sehingga pemilik perusahaan adalah pemegang saham. pembagian laba berdasarkan laba yang diperoleh dan semakin banyak memiliki saham maka semakin banyak pula laba yang diperoleh.
5. Koperasi
    yang artinya organisasi ekonomi rakyat yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan.
6. Perusahaan Pemerintah
    yang artinya perusahaan milik negara yang pengelolaan nya dilakukan oleh negara.


0 komentar:

Posting Komentar